Kelompok Tani

14 Maret 2020
Administrator
Dibaca 389 Kali

DAFTAR NAMA PENGURUS

KELOMPOK WANITA TANI (KWT) “ SEJAHTERA “

DUSUN 06 PEKON GADINGREJO DESA GADINGREJO KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU

KEPUTUSAN KEPALA PEKON GADINGREJO NOMOR : 140/ 06 /KPTS/C.01.2008/2022

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI (KWT)

“ SEJAHTERA ”

DUSUN 06 PEKON GADINGREJO

 

NO.

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

Sariman

Pembina

Kepala Pekon

2

Sri Mulatsih

Ketua

Masyarakat

3

Waliyati

Sekretaris

Masyarakat

4

Sri Lestari

Bendahara

Masyarakat

5

Yuliati

Anggota

Masyarakat

6

Suher

Anggota

Masyarakat

7

Epri Adriyani

Anggota

Masyarakat

8

Yesi Anggraeni

Anggota

Masyarakat

9

Esri Yufrita

Anggota

Masyarakat

10

Wati Sarwono

Anggota

Masyarakat

11

Sri Karyati

Anggota

Masyarakat

12

Woro Iswantika

Anggota

Masyarakat

13

Zurna Zubir

Anggota

Masyarakat

14

Asih

Anggota

Masyarakat

DAFTAR NAMA PENGURUS 

KELOMPOK WANITA TANI (KWT) ‘SRIKANDI’

RT.01 RW.04 PEKON GADINGREJO

KEPUTUSAN KEPALA PEKON GADINGREJO NOMOR : 140/ 04 /KPTS/C.01.2008/2022

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK WANITA TANI (KWT)

“ SRIKANDI ”

RT.01 RW.04 PEKON GADINGREJO

 

NO.

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

Sariman

Pembina

Kepala Pekon

2

Rodiatun

Ketua

Masyarakat

3

Fery Siska

Sekretaris

Masyarakat

4

Rahayu Ningsih

Bendahara

Masyarakat

5

Ipoh Hudaipoh

Anggota

Masyarakat

6

Suyamti

Anggota

Masyarakat

7

Uswatun Hasana

Anggota

Masyarakat

8

Septa Diana

Anggota

Masyarakat

9

Supinah

Anggota

Masyarakat

10

Giati

Anggota

Masyarakat

11

Susanti

Anggota

Masyarakat

12

Nuraeni

Anggota

Masyarakat

13

Icha

Anggota

Masyarakat

14

Inayah

Anggota

Masyarakat

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PEKON GADINGREJO

KECAMATAN GADINGREJO

KABUPATEN PRINGSEWU

KEPUTUSAN KEPALA PEKON GADINGREJO

NOMOR : 140/        /KPTS/C.01.2008/2022

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI “ SAHABAT TANI ”

PEKON GADINGREJO

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PEKON GADINGREJO,

 

Menimbang

:

  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peranan petani dalam pembangunan pertanian, diperlukan suatu wadah kelembagaan bagi para petani sebagai tempat penyalur aspirasi, sehingga pelaksanaan operasional dilapangan efektif dan lancar;
  2. bahwa agar Kelembagaan  sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat berjalan dengan baik, perlu disusun serta dibentuk kepengurusan Kelompok Tani;
  3. bahwa sebagaimana pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas maka dipandang perlu disahkan dengan Keputusan Kepala Pekon Gadingrejo tentang Pembentukan Kelompok Tani “Sahabat Tani”;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006, tentang Sistem Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

  1. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131);
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 273/KPTS/07.160/1.2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/Sm.050/ 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
  4. Peraturan Pekon Gadingrejo Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Pekon Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Pekon;
  5. Peraturan Pekon Gadingrejo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM-Pekon) Tahun 2021-2027;
  6. Peraturan Pekon Gadingrejo Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-Pekon) Tahun 2022;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Membentuk dan menetapkan Kelompok Tani “SAHABAT TANI” Pekon Gadingrejo dengan keanggotaan atau kepengurusan sebagai berikut;

  • Ketua         : SARJUNI
  • Sekretaris  : ARIS PURWANTO
  • Bendahara : MARWANTO

KEDUA

:

Kelompok Tani “SAHABAT TANI” Pekon Gadingrejo sebagaimana diktum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan program kerja;

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan seperlunya; 

     
 

 

Ditetapkan di

:

Gadingrejo

Pada Tanggal

:

      Februari 2022


Kepala Pekon Gadingrejo





S A R I M A N

















Tembusan ini disampaikan kepada: